Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan Melalui Formulir 1700 SS e-Filing
Advertisements

Beritaku.my.id – DJP atau Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada seluruh wajib pajak Orang Pribadi atau (WP OP) untuk segera menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan PPh (Pajak Penghasilan) tahun 2018 dengan e-Filing melalui website DJP Online. Dimana batas akhir pelaporannya hingga 31 Maret 2019.

e-Filing ini sendiri merupakan cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP atau Aplication Service Provider) yang telah terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.

Dengan menggunakan e-Filing pastinya kamu bisa melaporkan SPT dimana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan adanya aplikasi ini, kamu akan terhindar dari antrean panjang yang selalu mengular saat tibanya masa pelaporan SPT. Khusus bagi WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian 2 jenis SPT yaitu :

1. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S ini digunakan oleh mereka WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya didapat dari satu atau lebih pemberi kerja. Ini berarti mereka yang memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Sebagai contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, para pejabat negara yang memiliki penghasilan lain seperti dari sewa rumah, ataupun honor sebagai pengajar atau pembicara atau pelatih.

2. Formulir 1770 SS

Ini untuk digunakan oleh mereka WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha ataupun pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp. 60 juta setahun. Misalnya saja karyawan swasta dan PNS.

Tetapi yang akan dibahas disini adalah cara lapor SPT tahunan menggunakan e-Filing dengan formulir 1770 SS atau untuk WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp. 60 juta per tahunnya.

Berikut dibawah ini cara lapor SPT Tahunan melalui formulir 1700 SS e-Filing diantaranya yaitu:

Cara-bayar-pajak-online

1. Buka djponline.pajak.go.id

Membuka https://djponline.pajak.go.id. Lalu masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

2. Layanan e-Filling

Memilih layanan “e-Filing”.

Advertisements

3. Klik “Buat SPT”

Memilih atau mengklik “Buat SPT”.

4. Menjawab Beberapa Pertanyaan

Sebelum masuk ke SPT 1770 SS harus menjawab terlebih dahulu beberapa pertanyaan, seperti diantaranya:

  • Apakah anda saat ini menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilihlah jawaban tidak.
  • Apakah anda seorang suami atau istri yang sedang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilihlah jawaban tidak.
  • Apakah dalam setahun ini anda mendapatkan penghasilan kurang dari Rp. 60 juta? Pilihlah jawaban ya.

5. Klik SPT 1770 SS

Setelah beberapa pertanyaan diatas selesai dijawab, tinggal klik SPT 1770 SS.

Baca juga:Aplikasi Desain Rumah di Android Mudah Dioperasikan

6. Mengisi Formulir Data

Jika sudah masuk di SPT 1770 SS, tinggal mengisi data formulir seperti tahun pajak misalnya 2018, dan status SPT normal. Jika status SPT pembetulan, anda harus mengisi juga pembetulan yang keberapa.

7. Mengisi Data SPT

  • Pajak Penghasilan.
  • Penghasilan yang dikenakan PPh Final terkecuali dari objek pajak (isi jika ada).
  • Mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban anda dibagian Daftar Harta dan Kewajiban.
  • Memberi centang pada kolom “Setuju” pada bagian pernyataan.

8. Lalu klik “Berikutnya”.

Selanjutnya klik “berikutnya’ untuk ke tahap selanjutnya.

9. Mendapat Ringkasan SPT

Sekarang anda akan mendapatkan ringkasan SPT anda dan pengambilan kode verifikasi. Lalu ambil kode verifikasi dengan cara klik “Di Sini”. Nantinya ada konfirmasi jika kode verifikasi telah dikirim ke email atau nomor handphone anda.

10. Kode Verifikasi

Lalu masukkan kode verifikasi tersebut di kolom “Kode Verifikasi”.

11. Lalu klik “Kirim SPT”.

Selanjutnya klik “kirim SPT” untuk diproses. SPT anda telah terkirim. Jika anda mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, nantinya diakhir akan diminta untuk mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah anda merasa puas atau tidak.

14. Buka Email

Terakhir buka email segera, melalui email tersebut anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

Nah itu tadi merupakan cara lapor SPT tahunan melalui formulir 1700 SS e-Filing, semoga bermanfaat untuk kalian ya guys.

Baca juga:10 Rekomendasi Game Offline PC Yang Harus Kamu Coba

Advertisements